Dengan demikian, kerangka hukumnya adalah penyadapan dan informasi elektronik. Tujuan di balik pengumpulan informasi itu masih menunggu penjelasan penyidik.
Pengawasan sebagai Instrumen Kekuasaan
Ruang kosong antara modus yang sudah terungkap dan motif yang belum itulah yang membuat teori politik relevan, selama dipakai sebagai lensa dan bukan sebagai vonis.
Filsuf Prancis Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menjelaskan bahwa pengawasan adalah salah satu mekanisme pembentukan dan pemeliharaan kekuasaan modern.
Lewat konsep panoptisisme, ia menggambarkan bagaimana kemungkinan sedang diawasi sudah cukup membuat orang mengendalikan perilakunya sendiri.
Pengawasan tidak perlu bersifat represif. Kesadaran bahwa percakapan mungkin diketahui pihak lain sudah memengaruhi cara seseorang bertindak.
Dalam politik elite, logika itu bekerja lewat informasi. Pengetahuan tentang percakapan, pertemuan, dan relasi personal memberi keuntungan kepada pihak yang menguasainya, sementara pihak yang diawasi tidak tahu apa yang telah dikumpulkan, oleh siapa, dan untuk apa.
Ketimpangan inilah yang membuat komposisi target dalam perkara ini patut dicermati.
Penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Apakah nomor-nomor itu dimasukkan secara terpisah, atau terhubung dalam satu jaringan komunikasi yang lebih luas, belum dijawab penyidik. Dasar pemilihan tiap target pun belum dibuka.
Dampaknya tidak berhenti pada individu. Ilmuwan politik James C. Scott dalam Domination and the Arts of Resistance (1990) memperkenalkan hidden transcripts, yaitu percakapan dan ekspresi yang berlangsung di luar pengamatan pemegang kekuasaan.
Sikap seseorang di ruang publik, kata Scott, bisa berbeda dari yang ia sampaikan di ruang tertutup.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan