Dalam negara modern, kekuasaan tidak hanya berada pada pejabat yang mengambil keputusan politik. Ia juga bekerja melalui pihak yang menguasai akses informasi dan kendali atas alat pengawasan.
Perkara yang kini ditangani Bareskrim memperlihatkan bahwa tata kelola pengawasan negara bertumpu pada tiga pertanyaan.
Siapa yang berwenang memerintahkan pengawasan, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, dan mekanisme apa yang mengawasi aparat ketika kewenangan itu dipakai di luar mandat.
Pertanyaan tersebut menyangkut desain hubungan antara eksekutif, aparat keamanan, dan kontrol negara, bukan hanya nasib tiga tersangka.
Modus penyadapan dalam perkara ini mulai terkuak. Motif pengumpulan informasi, pihak yang menguasai hasilnya, dan alasan penghapusan file masih menunggu pembuktian.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar siapa yang diawasi, melainkan siapa yang berwenang mengawasi dan kepada siapa kewenangan itu harus dipertanggungjawabkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan