JAKARTA, RMTVNews.com — BOGOR — Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB Jaya yang mendampingi ahli waris pemilik lahan di Kabupaten Bogor mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apresiasi tersebut disampaikan kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengungkap dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Menurut Novianus, penindakan tersebut menjadi titik terang bagi perjuangan ahli waris yang selama bertahun-tahun mempersoalkan status lahan sekitar 65 hektare yang mereka klaim sebagai tanah milik keluarga.

“Ini menjadi titik terang bagi perjuangan ahli waris. Kami mengapresiasi langkah KPK dan aparat penegak hukum yang berani membongkar dugaan praktik korupsi dalam proses pertanahan,” kata Novianus dikutip dari kanal GRIB TV, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan, pihak ahli waris mengklaim memiliki 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terdaftar sejak 1972 dan menurut mereka masih tercatat dalam administrasi pertanahan hingga 2014.

Namun, menurut Novianus, pada 2015 kemudian terbit 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan pengembangan Summarecon Bogor di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik ahli waris.

“Hak milik itu tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran dari siapa pun,” ujar Novianus.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak ahli waris telah mempersoalkan penerbitan 12 SHGB tersebut dalam proses mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor.

Ahli waris meminta agar proses pemecahan SHGB dihentikan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.

Pernyataan ahli waris tersebut kini mendapat konteks baru setelah KPK mengungkap konstruksi perkara dugaan suap HGB Summarecon.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.