JAKARTA, RMTVNews.com — AKBP Netty Rosdiana Siagian mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Perwira menengah yang terakhir menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menyebut keputusan mundur berkaitan dengan prinsip dan hati nurani.

Netty menyatakan permohonan pengunduran dirinya telah diajukan sejak 20 Agustus 2026. Namun, pengakhiran masa dinasnya terhitung mulai 1 September 2026.

Kabar tersebut disampaikan Netty melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (31/10/2026).

Unggahan itu kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Saat dikonfirmasi mengenai keputusannya, Netty tidak menguraikan secara terperinci kondisi yang melatarbelakangi pengunduran dirinya. Ia hanya menjelaskan bahwa ada hal-hal yang tidak lagi sejalan dengan prinsip yang diyakininya.

“Ketika ada hal-hal yang tidak lagi sejalan dengan prinsip yang saya yakini, saya memilih untuk mengambil jalan yang menurut saya lebih sesuai dengan hati nurani,” kata Netty, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan keputusan tersebut bukan akibat paksaan atau tekanan dari pihak mana pun.

Pengunduran diri itu, menurutnya, merupakan hasil pertimbangan pribadi yang telah dipikirkan secara matang.

“Permohonan ini saya ajukan setelah melalui pertimbangan yang matang dan dengan kesadaran serta kemauan saya sendiri. Keputusan ini bukan karena adanya paksaan atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan atas pertimbangan pribadi dan keadaan yang menurut saya mengharuskan saya untuk mengakhiri masa pengabdian saya sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Bertahan atau Mempertahankan Prinsip

Dalam pernyataan yang diunggahnya, Netty juga menyinggung beratnya keputusan meninggalkan institusi yang telah menjadi bagian dari perjalanan hidup dan pengabdiannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.