Ia menyebut selama bertugas di kepolisian telah memperoleh banyak pengalaman, pembelajaran, serta kesempatan untuk mengabdi kepada institusi dan masyarakat.

Namun, Netty memilih mengakhiri masa dinasnya ketika merasa terdapat keadaan yang tidak lagi sejalan dengan prinsip yang diyakininya.

Pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan spesifik mengenai persoalan atau pihak yang dimaksud.

Netty juga tidak menyebut adanya konflik tertentu sebagai penyebab keputusannya.

Dalam keterangan lainnya, Netty kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan suara hati.

“Alasannya kalau ditanya alasannya kan sudah terang benderang gitu loh. Artinya ketika misalnya tatanan itu tidak sesuai dengan hati, yang ada kita tuh nanti istilahnya tuh kita cuma sakit sendiri gitu loh,” ujarnya.

Setelah meninggalkan institusi kepolisian, Netty berencana mengarahkan aktivitasnya pada kegiatan sosial dan dunia pendidikan.

Ia ingin lebih banyak terlibat dalam kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, Netty berencana berbagi ilmu dan pengalaman melalui kegiatan akademik di sejumlah kampus.

“Ke depan, saya ingin mengabdikan diri melalui dunia akademik, berbagi ilmu dan pengalaman di kampus, sekaligus memperluas kegiatan sosial agar kehadiran saya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Netty juga mengaku tidak menyesali perjalanan pengabdiannya selama menjadi anggota Polri.

“Barangkali pengabdian aku udah cukuplah istilahnya, toh udah semua saya lalui lah,” katanya.

Sebelum mengajukan pengunduran diri, Netty pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya, antara lain Kapolsek Sunda Kelapa, Kapolsek Metro Menteng, Penyidik Madya Ditreskrimsus, hingga Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia juga memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan manajemen hingga meraih gelar doktor ilmu hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.