“Hak milik itu tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran dari siapa pun,” ujar Novianus.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak ahli waris telah mempersoalkan penerbitan 12 SHGB tersebut dalam proses mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Ahli waris meminta agar proses pemecahan SHGB dihentikan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.
Pernyataan ahli waris tersebut kini mendapat konteks baru setelah KPK mengungkap konstruksi perkara dugaan suap HGB Summarecon.
KPK menyatakan perkara tersebut bermula dari sengketa antara pihak Summarecon dengan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki SHM atas sebagian tanah yang dikelola perusahaan.
Dalam prosesnya, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. KPK kemudian menemukan adanya dugaan komunikasi dan transaksi untuk membuka blokir tersebut.
Soroti Pemblokiran 12 SHGB
Novianus mengatakan pemblokiran terhadap 12 SHGB menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan yang dihadapi ahli waris.
Menurut dia, pemblokiran dilakukan sebagai langkah hukum untuk mempertahankan hak yang diklaim masih dimiliki ahli waris.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mendapat tekanan agar pemblokiran tersebut dicabut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan