JAKARTA, RMTVNews.com — Popularitas yang dibangun bertahun-tahun tidak selalu melindungi figur publik dari tekanan opini di media sosial. Raffi Ahmad mengalaminya setelah kehadirannya dalam Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia di Jakarta menuai kritik dan berkembang menjadi seruan boikot terhadap dirinya serta bisnis RANS Entertainment.
Kontroversi itu merembet ke RANS Carnival di kawasan Stadion Maguwoharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.
Sejumlah musisi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menarik diri setelah gelombang penolakan di media sosial.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana kritik terhadap seorang figur publik dapat berubah menjadi tekanan sosial dan ekonomi terhadap jaringan bisnis di sekitarnya, fenomena yang dikenal sebagai cancel culture.
Polemik bermula pada Kamis (29/10/2026), ketika Raffi, yang menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, hadir dalam deklarasi yang digelar Polda Metro Jaya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Kegiatan bertema “Patriotik, Gigih, Berempati, Pemuda untuk Indonesia” itu diikuti sekitar 100 mahasiswa dan berlangsung sehari setelah demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil.
Acara tersebut menuai kritik setelah seorang peserta berjaket almamater Universitas Dian Nusantara mengaku bukan mahasiswa kampus itu dan dibayar untuk hadir.
Pengakuan ini memunculkan dugaan bahwa identitas mahasiswa dipakai dalam kegiatan yang membawa nama gerakan pemuda.
Kehadiran Raffi pun ikut disorot. Kreator konten Andovi da Lopez, melalui akun Threads miliknya, mempersoalkan keterlibatan Raffi dalam kegiatan yang dinilai berpotensi mendelegitimasi gerakan mahasiswa yang sehari sebelumnya menyampaikan aspirasi.
Menanggapi kritik itu, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan