Praktik ini bukan hal baru, sebab boikot sudah lama menjadi instrumen tekanan sosial dan politik.
Bedanya, media sosial membuat kritik menyebar lebih cepat, menjangkau audiens lebih luas, dan menghubungkan banyak kelompok dalam waktu singkat.
Mekanisme itu dijelaskan Chloe Ahn, Yphtach Lelkes, dan Matthew Levendusky dalam PNAS Nexus edisi Desember 2024.
Lewat tiga eksperimen, penelitian berjudul Sanctioning Political Speech on Social Media Is Driven by Partisan Norms and Identity Signaling itu menemukan bahwa pemberian sanksi sosial terhadap ucapan politik berkaitan dengan norma kelompok dan penanda identitas politik.
Seseorang dapat memakai kritik atau penghukuman terhadap pihak lain untuk menunjukkan kesetiaan pada kelompok dan nilai yang dianutnya.
Perilaku semacam ini, menurut penelitian itu, menyebar cepat begitu dimulai sehingga memicu gelombang kecaman daring atau online firestorm.
Temuan tersebut dapat dipakai untuk membaca bagaimana kritik atas kehadiran Raffi Ahmad berkembang menjadi seruan boikot yang melibatkan musisi, pedagang, dan konsumen.
Namun penelitian itu dilakukan dalam konteks politik Amerika Serikat, sehingga tidak bisa langsung dianggap membuktikan motif setiap orang yang terlibat dalam boikot di Indonesia.
Dari sisi dampaknya terhadap kebebasan berekspresi, Pippa Norris dari Harvard Kennedy School menerbitkan Cancel Culture, Myth or Reality? pada 2023.
Berdasarkan survei terhadap hampir 2.500 ilmuwan politik di lebih dari 100 negara, ia menemukan bahwa persepsi atas iklim sosial yang tidak ramah dapat membuat kelompok berpandangan berbeda dari mayoritas lebih enggan bersuara.
Temuan ini sejalan dengan teori spiral keheningan (spiral of silence) dari Elisabeth Noelle-Neumann, bahwa orang cenderung menahan pendapat ketika merasa berbeda dari opini dominan dan takut terisolasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan