JAKARTA, RMTVNews.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa tenggat empat jam bagi platform digital untuk menurunkan konten disinformasi dan ujaran kebencian tidak berlaku untuk semua unggahan.
Aturan itu hanya menyasar konten yang dinilai mendesak dan berisiko tinggi. Sebelum perintah pemutusan akses dikeluarkan, pemerintah lebih dulu menerapkan kriteria dan mekanisme penanganan.
Plt. Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani menyebut batas waktu tersebut ditujukan bagi konten yang berpotensi berdampak serius di ruang publik, seperti memicu polarisasi, kepanikan, atau gangguan keamanan dan ketertiban umum.
“Terkait waktu 4 jam hanya berlaku untuk konten-konten yang dianalisis mendesak dan beresiko tinggi memberikan dampak pada polarisasi publik, kepanikan, gangguan keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya di Jakarta, dikutip pada Jumat (30/10/2026).
Dasar aturannya adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Beleid ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat berbasis user generated content (UGC) menjalankan perintah pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memuat disinformasi dan/atau ujaran kebencian.
Untuk konten yang dinilai mendesak, perintah harus dieksekusi tanpa penundaan dan paling lambat empat jam setelah diterima.
Pengguna Bisa Ajukan Banding
Platform juga diwajibkan menyediakan kanal banding bagi pengguna yang keberatan dengan keputusan moderasi atas unggahan mereka.
Dewi menegaskan aturan ini bukan alat untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Menurutnya, ketentuan ini “jangan dimaknai sebagai pembungkaman.”
Tujuannya adalah mencegah konten yang sengaja dibuat atau disebarkan agar tidak memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, maupun gangguan ketertiban, baik di ruang digital maupun di dunia nyata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan