Di ruang digital, tekanan itu hadir lewat komentar massal, kecaman, seruan boikot, hingga ancaman hilangnya dukungan profesional.

Reputasi, Stigma, dan Kekuasaan Publik

Dampak cancel culture tidak hanya soal banyaknya kritik, tetapi juga soal bagaimana satu kontroversi membentuk identitas sosial seseorang di mata publik.

Sosiolog Erving Goffman, lewat konsep stigma dalam Stigma, Notes on the Management of Spoiled Identity (1963), menjelaskan bahwa atribut negatif dapat mendominasi cara masyarakat memandang seseorang.

Dalam kontroversi digital, satu peristiwa bisa menjadi label yang terus melekat dan menutupi rekam jejak lain.

Bagi figur seperti Raffi, reputasi personal berkaitan erat dengan reputasi bisnis. Ketika nama seseorang melekat pada sebuah merek, kontroversi personal dapat memengaruhi persepsi konsumen, mitra kerja, pengisi acara, hingga pelaku usaha yang terlibat.

Sebuah penelitian di Public Relations Review edisi Maret 2024, Agonismin the Arena, Analyzing Cancel Culture Using a Rhetorical Model of Deviance and Reputational Repair, menganalisis empat kasus selebritas dengan analisis sentimen berskala besar dan pendekatan metode campuran.

Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kerusakan reputasi dan peluang pemulihan dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk jenis pelanggaran, hubungan sosial, dan kedekatan emosional figur publik dengan penggemarnya.

Perspektif lain datang dari Michel Foucault lewat gagasan kekuasaan disipliner, bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui negara dan hukum, tetapi juga lewat pengawasan dan norma sosial.

Individu mengubah perilakunya karena sadar terus diamati dan dinilai. Media sosial memperluas mekanisme itu, sebab publik tidak perlu memiliki jabatan formal untuk menekan.

Konsumen dapat menarik dukungan, komunitas dapat mengorganisasi boikot, dan mitra bisnis dapat membatalkan keterlibatan ketika reputasi sebuah kegiatan dipersoalkan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.