Dalam pertimbangan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mencatat sebanyak 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019.

MK kemudian meminta perubahan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 memperhatikan persoalan proporsionalitas serta meminimalkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.

PT 5 Persen dan Kartelisasi Politik

Terkait munculnya istilah kartelisasi politik dalam pembahasan parliamentary threshold, Marselinus mengatakan istilah tersebut perlu digunakan berdasarkan indikator yang jelas.

“Kesamaan sikap antarpartai mengenai parliamentary threshold belum cukup untuk menyebut telah terjadi kartelisasi politik,” katanya.

Menurut Marselinus, fenomena tersebut dapat dikaji dengan melihat proses pembentukan aturan, posisi partai-partai politik, serta dampak aturan terhadap kompetisi politik.

“Kalau partai-partai yang memiliki kekuatan di parlemen bersama-sama mendorong perubahan aturan yang berpengaruh terhadap akses partai lain ke parlemen, itu dapat menjadi objek kajian dalam perspektif kartelisasi politik. Tetapi tetap diperlukan indikator dan kajian yang lebih konkret,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.