JAKARTA — Pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum berhenti pada pemeriksaan warga binaan dan pegawai.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan telah memeriksa 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai.
Dari jumlah tersebut, 21 merupakan warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo.
Selain itu, Ditjenpas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun bentuk sanksi yang akan diberikan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Komisi XIII DPR pada Senin, 28 September 2026 masih bersifat sementara.
Menurut Mashudi, Ditjenpas telah mengerahkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, bagian yang menangani Barang Milik Negara (BMN), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan.
“Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang lengkap,” kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR.
Artinya, penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan atau sanksi akhir.
Ada 13 Bangunan Belum Tercatat sebagai BMN
Salah satu bagian yang masih didalami adalah keberadaan bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.
Ditjenpas menjelaskan bahwa bangunan yang dalam inspeksi Ombudsman disebut menyerupai apartemen merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit.
Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit lainnya belum tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Menurut Mashudi, bangunan tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021–2025. Aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan 13 bangunan yang belum tercatat tersebut masih dalam pendalaman.
“Pilihan tindak lanjut akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Mashudi.
Status 13 bangunan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pemeriksaan karena menyangkut administrasi dan pengelolaan aset negara.
Pemeriksaan Ditjenpas juga mencakup sejumlah fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.
Mashudi menjelaskan televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir disebut merupakan barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin disebut sebagai barang hasil razia keamanan.
Bangunan yang menyerupai penginapan dan kontainer di area SAE juga diperiksa. Ditjenpas menyatakan bangunan tersebut merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi dan wisma peristirahatan pegawai.
Kantor operasional tersebut disebut dibangun menggunakan APBN 2016, sedangkan wisma pegawai dibangun menggunakan APBN 2017.
Ditjenpas juga memeriksa temuan simulator golf dan area yang disebut sebagai lokasi parkir kendaraan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap berbagai fasilitas dan kondisi fisik yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan terhadap warga binaan, nama Ferdy Sambo menjadi salah satu yang disebut karena mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut merupakan salah satu dari 55 warga binaan yang diperiksa Ditjenpas.
Selain Sambo, terdapat 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi yang juga diperiksa.
Komisi XIII DPR kemudian mempertanyakan cakupan dan keterbukaan pemeriksaan tersebut. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas tidak hanya menyebut nama Ferdy Sambo, tetapi juga menjelaskan pihak lain yang masuk dalam pemeriksaan.
“Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya,” kata Rieke.
Menurut Rieke, nama-nama yang diperiksa perlu dicatat secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas proses investigasi.
Ia juga menyebut sejumlah nama warga binaan lain dalam konteks permintaannya agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada Sambo.
Menurut Rieke, keterbukaan mengenai pihak-pihak yang diperiksa diperlukan untuk akuntabilitas proses investigasi.

