JAKARTA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah kasus temuan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Keputusan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi.
Tidak hanya Wisnu, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada total 17 pejabat terkait kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Rudi mengatakan Kalapas lama dan Kalapas baru turut diperiksa dalam proses investigasi tersebut.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” katanya.
Pemberian sanksi itu merupakan tindak lanjut pemeriksaan internal Kemenimipas setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kemenimipas menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.
Pemeriksaan merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan