JAKARTA — Pemilu nasional dan pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai 2029. Peneliti senior dan utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro menilai pemisahan tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun kembali demokrasi lokal.
Pemisahan pemilu merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah mulai 2029.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah.
MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan setelah pemilu nasional dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden.
Dalam seminar nasional bertajuk Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026), Siti Zuhro mengatakan pemisahan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai perubahan jadwal pemungutan suara.
“Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum, memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah,” kata Siti Zuhro.
Menurut dia, perubahan desain pemilu perlu diikuti perubahan cara pandang terhadap demokrasi di tingkat daerah.
“Paradigma yang perlu diubah adalah persoalannya bukan lagi kapan pilkada dilaksanakan, tetapi demokrasi lokal seperti apa yang hendak dibangun melalui pemilu setelah 2029,” ujarnya.
Siti mengatakan pilkada tidak semata-mata ditempatkan sebagai agenda memilih kepala daerah. Pemilihan kepala daerah, menurut dia, berkaitan dengan upaya membentuk pemerintahan daerah yang efektif, demokratis, dan akuntabel.
Isu Lokal Lebih Mendapat Ruang
Pemisahan pemilu juga dinilai dapat memberikan ruang lebih besar bagi isu dan kepentingan daerah dalam kontestasi politik lokal.
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sebelumnya mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal dapat membuat isu daerah lebih menonjol dalam pemilihan di tingkat lokal.
“Pemisahan ini dapat menguatkan isu dan kepentingan lokal,” kata Anwar.
Menurut dia, isu-isu daerah dapat lebih banyak diangkat dalam pemilu lokal karena kontestasinya tidak lagi berlangsung bersamaan dengan pemilu nasional.
“Isu-isu daerah menjadi sangat bagus untuk diangkat,” ujarnya.
Anwar juga menyoroti kualitas kandidat, kepemimpinan birokrasi, politik uang, dan mahar politik sebagai persoalan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemilu lokal.
Jeda 2 Tahun dan Penjabat Kepala Daerah
Pemisahan pemilu juga menimbulkan persoalan transisi pemerintahan daerah karena adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Siti Zuhro menyebut jarak waktu tersebut dapat mencapai sekitar dua hingga dua setengah tahun. Karena itu, menurut dia, diperlukan perencanaan mengenai kepala daerah yang akan menjalankan pemerintahan selama masa transisi.
“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” kata Siti.
Ia mengusulkan sekretaris daerah dapat menjadi salah satu opsi penjabat kepala daerah selama masa transisi tersebut.
“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Siti juga menilai pergantian kepala daerah hasil pemilihan dengan pejabat yang ditunjuk perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya.
Anwar Hafid juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan sekretaris daerah menjadi penjabat kepala daerah.
“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” kata Anwar.
Menurut dia, masa transisi yang berlangsung sekitar dua tahun berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal
Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mempertimbangkan sejumlah persoalan yang muncul ketika pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara bersamaan.
Salah satunya adalah beban penyelenggara pemilu yang harus menangani berbagai tahapan dalam waktu berdekatan.MK juga mempertimbangkan persoalan kelelahan pemilih dan berkurangnya fokus terhadap isu-isu yang dibawa dalam masing-masing kontestasi.
Pemisahan pemilu juga dimaksudkan agar isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh isu politik nasional.
MK turut mempertimbangkan persoalan kelembagaan partai politik. Jadwal pemilu yang terlalu berdekatan dinilai dapat mempersempit waktu partai untuk melakukan proses kaderisasi dan rekrutmen kandidat secara lebih terlembaga.
Dalam putusannya, MK menyerahkan pengaturan masa transisi kepala daerah dan DPRD kepada pembentuk undang-undang melalui desain hukum yang diperlukan.

