JAKARTA — Pemilu nasional dan pemilu lokal akan diselenggarakan secara terpisah mulai 2029. Peneliti senior dan utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro menilai pemisahan tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun kembali demokrasi lokal.
Pemisahan pemilu merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah mulai 2029.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah.
MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan setelah pemilu nasional dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden dan wakil presiden.
Dalam seminar nasional bertajuk Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal, Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (3/10/2026), Siti Zuhro mengatakan pemisahan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai perubahan jadwal pemungutan suara.
“Pemisahan itu bukan sekadar perubahan jadwal pemungutan suara, tetapi sebagai momentum, memperkuat desentralisasi, otonomi daerah, representasi politik, dan kapasitas pemerintahan daerah,” kata Siti Zuhro.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan