JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memasuki tahap penting setelah Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Pembahasan ini tidak hanya menyangkut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, tetapi juga harus menyesuaikan desain penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu perubahan paling mendasar adalah pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dengan desain tersebut, model pemilu serentak lima kotak tidak lagi digunakan mulai 2029.
Pemilu daerah dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
MK kembali menegaskan posisi tersebut melalui Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan norma mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sebagaimana dimaknai dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan