“Tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2029,” demikian pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Norma Keserentakan Harus Disesuaikan
Putusan tersebut berdampak langsung terhadap sejumlah norma dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 merupakan beberapa ketentuan yang harus diselaraskan dengan desain baru.
Persoalannya bukan hanya mengubah jadwal pemungutan suara. Pemisahan pemilu nasional dan daerah juga membutuhkan pengaturan mengenai tahapan, pencalonan, masa jabatan, penyelenggaraan pemilu daerah, serta ketentuan peralihan.
MK menegaskan perubahan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan pemilu harus dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Persoalan Masa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD
Pemisahan pemilu juga menimbulkan persoalan transisi karena kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 memiliki masa jabatan yang tidak otomatis berakhir bersamaan dengan penyelenggaraan Pemilu nasional 2029.
Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR pada Maret 2026, mantan Ketua MK Mahfud MD menyampaikan sejumlah opsi untuk mengantisipasi masa transisi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan