JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah terbentuk di Komisi II DPR. Sebanyak 23 anggota dari delapan fraksi akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Panja dipimpin Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem. Ia didampingi empat wakil ketua, yakni Aria Bima dari PDIP, Agun Gunanjar Sudarsa dari Golkar, Bahtra Banong dari Gerindra, dan Dede Yusuf dari Demokrat.
Delapan fraksi yang memiliki keterwakilan dalam Panja tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Rapat Panja dijadwalkan mulai Senin, 5 Oktober 2026. Agenda awalnya adalah menyusun jadwal dan agenda pembahasan RUU Pemilu.
Pembentukan Panja berlangsung setelah sebelumnya Rifqinizamy menyatakan bahwa kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemilu akan menjadi acuan dalam pembahasan.
“Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru,” ujar Rifqinizamy pada Kamis (17/9/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan