JAKARTA — Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menandai dimulainya tahapan formal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di DPR.

Komisi II DPR membentuk Panja beranggotakan 23 orang dari delapan fraksi. Komposisi tersebut akan menjadi salah satu arena penting dalam pembahasan aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Pembentukan Panja disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR pada Selasa, 29 September 2026.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem ditetapkan sebagai Ketua Panja.

Rifqinizamy memastikan pembentukan tersebut telah disahkan secara formal oleh Komisi II.

“Kami tadi telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panja penyusunan RUU Pemilu,” kata Rifqinizamy seusai rapat internal Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Panja kemudian dijadwalkan menggelar rapat perdana pada Senin, 5 Oktober 2026. Agenda awalnya adalah menyusun jadwal dan agenda kerja pembahasan.

“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” katanya.

Dengan demikian, tahap berikutnya bukan langsung membahas seluruh substansi perubahan UU Pemilu, melainkan menentukan kerangka kerja Panja terlebih dahulu.

Panja RUU Pemilu terdiri dari perwakilan delapan fraksi di DPR.

Lima posisi pimpinan ditempati oleh NasDem, PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat. Rifqinizamy menjadi ketua, sementara Aria Bima dari PDIP, Agun Gunanjar Sudarsa dari Golkar, Bahtra Banong dari Gerindra, dan Dede Yusuf dari Demokrat menjadi wakil ketua.

Sementara itu, PDIP juga menempatkan Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Kamarudin Watubun, Bob Andika Mamana Sitepu, dan Giri Ramanda N. Kiemas.

Golkar mengutus Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ahmad Irawan, dan Taufan Pawe.

Gerindra menempatkan Ahmad Wazir Noviadi, Heri Gunawan, dan Azis Subekti.

NasDem memiliki Ujang Bey dan Fauzan Khalid.

PKB diwakili Muhammad Khozin dan Indrajaya. PKS menempatkan Mardani Ali Sera dan Ahmad Heryawan. PAN mengutus Wahyudin Noor Aly, sedangkan Demokrat menempatkan Zulkifli Anwar bersama Dede Yusuf sebagai wakil ketua.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa seluruh fraksi yang ada di Komisi II memiliki keterwakilan dalam Panja.

Diketahui, Revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II mendapatkan tugas untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf rancangan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sejumlah isu strategis berpotensi menjadi bagian dari pembahasan, antara lain parliamentary threshold, sistem pemilu legislatif, desain pencalonan presiden dan wakil presiden, serta hubungan antara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden.

Karena itu, konfigurasi Panja menjadi penting bukan semata karena jumlah kursi yang diperoleh masing-masing fraksi, tetapi karena setiap fraksi akan membawa pandangan politiknya ke dalam proses perumusan norma.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.