“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” kata Anwar.

Menurut dia, masa transisi yang berlangsung sekitar dua tahun berkaitan langsung dengan proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mempertimbangkan sejumlah persoalan yang muncul ketika pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara bersamaan.

Salah satunya adalah beban penyelenggara pemilu yang harus menangani berbagai tahapan dalam waktu berdekatan.MK juga mempertimbangkan persoalan kelelahan pemilih dan berkurangnya fokus terhadap isu-isu yang dibawa dalam masing-masing kontestasi.

Pemisahan pemilu juga dimaksudkan agar isu pembangunan daerah tidak tenggelam oleh isu politik nasional.

MK turut mempertimbangkan persoalan kelembagaan partai politik. Jadwal pemilu yang terlalu berdekatan dinilai dapat mempersempit waktu partai untuk melakukan proses kaderisasi dan rekrutmen kandidat secara lebih terlembaga.

Dalam putusannya, MK menyerahkan pengaturan masa transisi kepala daerah dan DPRD kepada pembentuk undang-undang melalui desain hukum yang diperlukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.