Jeda 2 Tahun dan Penjabat Kepala Daerah
Pemisahan pemilu juga menimbulkan persoalan transisi pemerintahan daerah karena adanya jeda antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Siti Zuhro menyebut jarak waktu tersebut dapat mencapai sekitar dua hingga dua setengah tahun. Karena itu, menurut dia, diperlukan perencanaan mengenai kepala daerah yang akan menjalankan pemerintahan selama masa transisi.
“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” kata Siti.
Ia mengusulkan sekretaris daerah dapat menjadi salah satu opsi penjabat kepala daerah selama masa transisi tersebut.
“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Siti juga menilai pergantian kepala daerah hasil pemilihan dengan pejabat yang ditunjuk perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya.
Anwar Hafid juga menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan sekretaris daerah menjadi penjabat kepala daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan