Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
MK juga menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan dalam persidangan, antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan setara SMA.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Foto Gibran Diturunkan, Foto Prabowo Tetap
Rojab menegaskan tindakannya hanya dilakukan di ruang kerja pribadinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.
Ia juga memastikan foto Presiden Prabowo Subianto tetap berada di ruangannya bersama lambang Garuda Pancasila.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan