Site icon RMTVNEWS.COM

DPR Buka Ruang Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu

DPR Buka Ruang Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen pandangan Fraksi PKS dari Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Antara

JAKARTA, RMTVNews.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih berada pada tahap awal. DPR RI memastikan usulan tidak hanya datang dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga dari partai nonparlemen dan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berbagai pandangan dari partai politik akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.

“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dasco, DPR juga akan meminta masukan publik dalam proses penyusunan revisi tersebut. Karena itu, belum ada ketentuan Pemilu untuk periode mendatang yang dapat dianggap telah diputuskan.

“Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” ujarnya.

Pembahasan RUU Pemilu menjadi perhatian sejumlah partai politik, terutama terkait desain sistem Pemilu dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyampaikan bahwa partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen karena dinilai berpotensi berhadapan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berbeda dengan itu, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan tersebut dikaitkan dengan upaya melakukan seleksi terhadap partai politik yang masuk parlemen.

Selain ambang batas parlemen, muncul pula pembicaraan mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Sejumlah partai menyatakan tidak mempermasalahkan gagasan agar pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal memperoleh dukungan dari dua partai politik.

Di sisi lain, usulan mengenai keserentakan Pemilu juga mulai masuk dalam pembahasan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Pemilu legislatif, pemilihan presiden, dan Pilkada diselenggarakan secara terpisah.

Dengan demikian, desain Pemilu berikutnya masih terbuka terhadap berbagai masukan. DPR menyebut proses tersebut akan melalui pembahasan di Komisi II, masukan dari partai politik, serta partisipasi publik sebelum ketentuan yang baru dirumuskan.

Sebelumnya, Dasco juga menegaskan pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap brainstorming dan belum menghasilkan keputusan mengenai ambang batas parlemen maupun sistem Pemilu.

 

 

Exit mobile version