JAKARTA, RMTVNews.com — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih berada pada tahap awal. DPR RI memastikan usulan tidak hanya datang dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga dari partai nonparlemen dan masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan berbagai pandangan dari partai politik akan menjadi bahan bagi Komisi II DPR RI dalam menyusun rancangan revisi UU Pemilu.

“Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dasco, DPR juga akan meminta masukan publik dalam proses penyusunan revisi tersebut. Karena itu, belum ada ketentuan Pemilu untuk periode mendatang yang dapat dianggap telah diputuskan.

“Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir,” ujarnya.

Pembahasan RUU Pemilu menjadi perhatian sejumlah partai politik, terutama terkait desain sistem Pemilu dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyampaikan bahwa partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.