JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan 10 mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung ketika Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Kedatangan para mantan pimpinan Polri itu didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Mereka disambut langsung oleh Prabowo yang saat itu didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam rekaman yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Suyudi memperkenalkan rombongan mantan Kapolri kepada Prabowo.
“Kami bersama Kapolri pada masanya,” kata Suyudi saat mengiringi kedatangan para mantan Kapolri tersebut.
Prabowo kemudian menyalami satu per satu para jenderal purnawirawan yang hadir. Suasana penyambutan berlangsung santai.
Ketika bertemu mantan Kapolri Surojo Bimantoro, Prabowo sempat melontarkan candaan mengenai penampilannya.
“Kumisnya masih,” kata Prabowo.
“Cuma ubanan Pak,” jawab Bimantoro.
Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah ruangan dengan meja bundar. Prabowo duduk di tengah, sementara para mantan Kapolri dan Kapolri Suyudi berada di sekelilingnya.
Sepuluh mantan Kapolri yang hadir berasal dari berbagai periode kepemimpinan Polri sejak 1998 hingga 2019.
Mereka adalah Jenderal Pol (Purn) Roesmanhadi, Jenderal Pol (Purn) Roesdihardjo, Jenderal Pol (Purn) Surojo Bimantoro, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal Pol (Purn) Timur Pradopo, Jenderal Pol (Purn) Sutarman, Jenderal Pol (Purn) Badrodin Haiti, dan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Tito saat ini menjabat Menteri Dalam Negeri. Kehadirannya membuat pertemuan tersebut turut dihadiri mantan pimpinan Polri yang kini berada dalam jajaran kabinet pemerintahan Prabowo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan