Sistem yang menjadi bagian dari perkara tersebut dikenal sebagai Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi komunikasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum.

Penyidik mendalami dugaan penggunaan sistem tersebut di luar prosedur, termasuk persoalan akses dan penghapusan data elektronik.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden sebagai bentuk makar.

Di tengah proses hukum tersebut, kehadiran Kabareskrim Asep Safrudin dalam pertemuan Hambalang menjadi salah satu perhatian. Asep merupakan pejabat yang memimpin penanganan perkara dugaan penyadapan di Bareskrim Polri.

Meski berlangsung bersamaan dengan pengusutan perkara yang melibatkan mantan pimpinan Polri, belum ada keterangan resmi yang menyebut pertemuan Prabowo dengan 10 mantan Kapolri secara khusus membahas kasus tersebut.

Istana juga belum mengungkap apakah pertemuan itu menghasilkan kesepakatan atau tindak lanjut tertentu terkait persoalan di tubuh kepolisian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.