Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam permohonan pengujian keabsahan persyaratan pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya niat untuk meloloskan atau memudahkan calon tertentu melalui ketentuan tersebut.

Ia menyatakan Pasal 18 ayat (3) muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan penyetaraan dokumen pendidikan.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada atau motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan MK.

Hasyim juga menyampaikan bahwa proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah mengikuti tahapan kelembagaan, yang menurut keterangannya dimulai dari perencanaan pada 9 Mei 2023 dan berlanjut ke tahap penyusunan pada 31 Agustus 2023.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan yang dilakukan terhadap PKPU tersebut, terutama terkait munculnya pengecualian dalam Pasal 18 ayat (3).

Pertanyaan itu menjadi bagian dari pemeriksaan atas dalil pemohon yang mempersoalkan dasar dan proses pembentukan ketentuan tersebut.

Mardani menilai, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diidentifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan.

Ia juga menyebut kemungkinan membawa perkara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea yang memenuhi dasar penindakan etik.

“Tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya. Berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar pemeriksaan tidak serta-merta menyamaratakan tanggung jawab seluruh komisioner KPU. Menurutnya, perlu dipastikan siapa yang terlibat dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.