JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Jokowi menyebut pergantian tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kan kewenangan hak prerogatif dari bapak Presiden Prabowo,” ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Jokowi juga menilai masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri yang telah berlangsung selama sekitar lima tahun delapan bulan sudah cukup.
“Pak Kapolri, Pak Listyo Sigit, sudah 5 tahun 8 bulan menjabat sebagai Kapolri. Saya kira memang sudah saatnya,” kata Jokowi.
Pergantian tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Selain menanggapi berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit, Jokowi juga memberikan tanggapan mengenai sosok Suyudi Ario Seto yang diusulkan menjadi Kapolri.
Jokowi menyampaikan penilaian positif terhadap Suyudi dan mengatakan dirinya mengenal mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut.
“Penggantinya menurut saya juga sangat baik, Pak Suyudi. Ya. Saya kenal,” ujar Jokowi.
Komisi III DPR kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (1/10/2026). Suyudi sebelumnya menjabat Kepala BNN.
Pergantian tersebut mengakhiri masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri yang dimulai pada 27 Januari 2021, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI.

