JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Jokowi menyebut pergantian tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
“Itu kan kewenangan hak prerogatif dari bapak Presiden Prabowo,” ujar Jokowi kepada wartawan di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Jokowi juga menilai masa kepemimpinan Listyo Sigit sebagai Kapolri yang telah berlangsung selama sekitar lima tahun delapan bulan sudah cukup.
“Pak Kapolri, Pak Listyo Sigit, sudah 5 tahun 8 bulan menjabat sebagai Kapolri. Saya kira memang sudah saatnya,” kata Jokowi.
Pergantian tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden kepada DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. DPR kemudian menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Selain menanggapi berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit, Jokowi juga memberikan tanggapan mengenai sosok Suyudi Ario Seto yang diusulkan menjadi Kapolri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan