JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah terbentuk di Komisi II DPR. Sebanyak 23 anggota dari delapan fraksi akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Panja dipimpin Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi NasDem. Ia didampingi empat wakil ketua, yakni Aria Bima dari PDIP, Agun Gunanjar Sudarsa dari Golkar, Bahtra Banong dari Gerindra, dan Dede Yusuf dari Demokrat.
Delapan fraksi yang memiliki keterwakilan dalam Panja tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Rapat Panja dijadwalkan mulai Senin, 5 Oktober 2026. Agenda awalnya adalah menyusun jadwal dan agenda pembahasan RUU Pemilu.
Pembentukan Panja berlangsung setelah sebelumnya Rifqinizamy menyatakan bahwa kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Pemilu akan menjadi acuan dalam pembahasan.
“Seluruh kesepakatan para ketua umum partai politik terkait dengan Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi baseline utama kami di dalam Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI untuk dibahas dan dinormakan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru,” ujar Rifqinizamy pada Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy saat menanggapi pertemuan para ketua umum partai politik yang membahas RUU Pemilu.
Kesepakatan Ketum Parpol Jadi Acuan
Rifqinizamy mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik akan menjadi bahan pembahasan Panja.
Namun, ia menyebut pembahasan RUU Pemilu juga akan memperhatikan sejumlah masukan di luar kesepakatan antarpartai.
“Hal-hal lain di luar kesepakatan tentu kami juga harus mencermati berbagai macam putusan Mahkamah Konstitusi, aspirasi yang berkembang baik dari partai-partai politik-termasuk partai politik nonparlemen-kelompok akademisi, civil society yang selama ini sangat peduli terhadap kepemiluan, dan unsur masyarakat yang lain,” ungkap dia.
Menurut Rifqinizamy, Panja akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna serta asas-asas konstitusional dalam penyusunan norma UU Pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum Panja resmi dibentuk. Kini, 23 anggota dari delapan fraksi telah ditetapkan untuk menjalankan pembahasan di tingkat Panja.
PT 5 Persen
Salah satu materi yang telah muncul dalam pembicaraan para ketua umum partai politik adalah parliamentary threshold (PT).
Kesepakatan yang muncul dalam pertemuan tersebut adalah wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen, naik dari ketentuan 4 persen yang berlaku dalam UU Pemilu saat ini.
Rifqinizamy mengatakan persoalan PT tidak hanya berkaitan dengan besaran persentase, tetapi juga dasar penetapannya.
“MK itu tidak mempersoalkan persentasenya. Yang dipersoalkan MK adalah mengapa 4 persen muncul? Formulanya dari mana? Apa argumentasi teknis dan yuridisnya?” katanya.
Ia mengatakan apabila PT dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, DPR akan menyiapkan argumentasi konstitusional dan yuridis serta formula yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai PT 5 persen menjadi salah satu materi yang akan masuk dalam proses penyusunan norma RUU Pemilu.
8 Fraksi di dalam Panja
Komposisi Panja terdiri dari perwakilan delapan fraksi.
PDIP menempatkan Aria Bima, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Kamarudin Watubun, Bob Andika Mamana Sitepu, dan Giri Ramanda N. Kiemas.
Golkar menempatkan Agun Gunanjar Sudarsa, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ahmad Irawan, dan Taufan Pawe.
Gerindra diwakili Bahtra Banong, Ahmad Wazir Noviadi, Heri Gunawan, dan Azis Subekti.
NasDem menempatkan Rifqinizamy Karsayuda, Ujang Bey, dan Fauzan Khalid.
PKB mengutus Muhammad Khozin dan Indrajaya, sedangkan PKS menempatkan Mardani Ali Sera dan Ahmad Heryawan.
PAN diwakili Wahyudin Noor Aly, sementara Demokrat menempatkan Dede Yusuf dan Zulkifli Anwar.
Lima posisi pimpinan Panja ditempati oleh NasDem, PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat.
Setelah struktur Panja ditetapkan, pembahasan akan dimulai dengan penyusunan agenda dan jadwal kerja.
Wakil Ketua Panja RUU Pemilu dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan rapat tersebut akan digelar pada Senin, 5 Oktober.

