Pernyataan Doli mendapat bantahan dari mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Hasyim menegaskan bahwa draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah disepakati bersama dalam RDP dan ditandatangani oleh pimpinan Komisi II DPR.

“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” kata Hasyim secara tertulis.

Hasyim bahkan menyindir Doli bersikap “lupa dan munafik” terkait proses penyusunan aturan tersebut.

Merespons sindiran itu, Doli menyinggung kembali rekam jejak Hasyim yang pernah dua kali dijatuhi sanksi etik dan dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Doli juga mempertanyakan posisi Hasyim sebagai komisaris di salah satu BUMN setelah berhenti dari KPU.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.