JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana mengajak fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di tengah rencana tersebut, politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkap adanya surat yang masuk ke DPR sebelum Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 muncul dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyampaikan rencana komunikasi lintas fraksi setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Angket Gibran di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
“Terkait ijazah SMA Pak Gibran atau kami sebut ijazah gate, PKS diminta tindak lanjut. Karena putusan MK itu final and binding. Tentu, kami hargai ini menjadi bagian dari pendewasaan politik hukum kita,” kata Muzammil, Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan PKS akan mendorong pembahasan bersama fraksi lain guna menentukan langkah kelembagaan yang dapat ditempuh DPR.
“Kami akan menyampaikan kepada Fraksi PKS di DPR untuk berdialog dengan berbagai fraksi di sana dengan pimpinan DPR, apa langkah terbaik yang perlu diambil terhadap kasus ijazah gate ini,” ujarnya.
Namun, pembahasan tersebut belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena DPR masih menjalani masa reses.
Muzammil memperkirakan dialog antarfraksi baru bisa berlangsung setelah masa reses berakhir pada awal November.
Doli Ungkap Polemik Pasal PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Ahmad Doli Kurnia sebelumnya membuka kembali persoalan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan