PALANGKA RAYA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terus mendapat sorotan dan desakan dari dua arah. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), elemen mahasiswa mendesak pemerintah pusat hadir langsung di wilayah terdampak.

Sementara di Kalimantan Barat (Kalbar), organisasi masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil membawa pemerintah ke pengadilan melalui gugatan class action atas dugaan kelalaian mencegah bencana kabut asap.

Desakan agar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat berkantor selama 30 hari di Kalimantan Tengah disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan bersama Aliansi Generasi Muda dalam aksi di Palangka Raya pada 4 Oktober 2026.

Tuntutan itu muncul sekitar enam pekan setelah Presiden Prabowo berkunjung ke Kalimantan untuk memantau langsung penanganan karhutla.

Pada 22 Agustus 2026, Prabowo mendatangi Kalimantan Barat sebelum melanjutkan peninjauan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam tuntutannya, BEM se-kalimantan meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif daerah dan rapat koordinasi di pusat, melainkan melihat secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak paparan asap karhutla.

“Karena itu kami menyerukan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala BNPB, dan jajaran one team yang baru dilantik termasuk Rocky Gerung untuk berkantor penuh 30 hari di Kalimantan Tengah,” seru massa dalam aksi tersebut, dikutip dari media setempat dikutip pada Minggu (11/10/2026).

8 Tuntutan Mahasiswa

BEM se-Kalimantan dan Aliansi Generasi Muda merumuskan delapan poin tuntutan utama terkait penanggulangan karhutla:

  1. Menetapkan status karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.
  2. Mencabut izin usaha dan mengadili korporasi yang terbukti membakar lahan.
  3. Memperkuat transparansi, tata kelola, dan pembenahan anggaran penanganan karhutla.
  4. Menghentikan pemotongan anggaran kebencanaan serta mengembalikan peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam pemulihan ekosistem.
  5. Menyelesaikan krisis sosial masyarakat terdampak, termasuk kelangkaan BBM, krisis air bersih, dan pemadaman listrik.
  6. Memprioritaskan pemulihan lingkungan serta menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak paparan asap.
  7. Melakukan audit komprehensif terhadap lokasi kebakaran di Kalimantan Tengah, termasuk pemeriksaan status kepemilikan dan perizinan lahan.
  8. Mencopot dan memproses hukum pejabat yang dinilai gagal atau memiliki konflik kepentingan dalam penanganan karhutla, termasuk mendesak evaluasi terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Aliansi mahasiswa menilai penanganan karhutla selama ini terlalu bergantung pada pelaporan formal yang berjarak dari realitas lapangan.

“Selama ini karhutla ditangani dari Jakarta melalui laporan dan rapat di ruang ber-AC, jauh dari titik api. Kami bosan pada kebijakan yang dibuat oleh orang-orang yang tidak pernah mencium asapnya sendiri,” ujar orator aksi.

Massa mendesak agar pemerintah menghadirkan langkah konkret daripada sekadar kunjungan seremonial.

“Bukan kunjungan sehari, bukan foto di depan asap. Kami meminta kehadiran nyata. Sebab kebijakan dari laporan selalu berbeda dengan kebijakan dari pengalaman langsung. Waktu 30 hari cukuplah untuk membuat negara paham bahwa ini adalah darurat yang terlalu lama dibiarkan menjadi musiman,” tegas orator.

Gugatan Karhutla di PN Pontianak

Desakan terhadap pemerintah terkait juga bergulir di ranah hukum. Di Kalimantan Barat, koalisi masyarakat adat dan lembaga sipil resmi melayangkan gugatan class action terkait karhutla.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (07/10/2026). Namun, majelis hakim menunda persidangan hingga 21 Oktober 2026 akibat ketidakhadiran perwakilan pemerintah selaku pihak tergugat.

Gugatan tersebut mendalilkan adanya kelalaian pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan yang terus berulang tiap tahun. Para penggugat menuding pemerintah mengabaikan peringatan dini (early warning) sebelum api membesar.

Yakobus Kumis, perwakilan penggugat dari unsur masyarakat adat Dayak, menyesalkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah pusat dalam persidangan pembuka.

“Ketidakhadiran ini memberi pesan kurang baik bagi penegakan hukum di mata masyarakat,” ujar Yakobus, dikutip dari Reuters.

Berkas gugatan mencatat pihak penggugat terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga individu, Sisilius Rami.

Materi gugatan tersebut saat ini masih dalam tahap pembacaan di persidangan awal dan belum menjadi keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

Laporan Reuters menyoroti bahwa dampak asap karhutla telah memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalimantan, serta melintasi batas negara hingga Malaysia dan Singapura.

Pemerintah memprediksi ancaman kebakaran dapat berlangsung hingga November seiring tingginya intensitas cuaca ekstrem El Niño.

Di sisi lain, pemerintah pusat mencatat telah melakukan pemantauan dan tindakan penanganan langsung di wilayah terdampak sebelum gelombang tuntutan ini mencuat.

Pada 22 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto melakukan peninjauan ke Kalimantan Barat sebelum melanjutkan agenda rapat kerja ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Di Palangka Raya, Prabowo memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah pusat dan daerah di Posko Aju Penanganan Karhutla di kawasan Bandara Tjilik Riwut.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah terus memobilisasi dukungan peralatan dan personel pemadam untuk menekan titik api (hotspot).

“Saya sudah lihat situasi, kita ikuti terus. Kita ambil langkah-langkah mitigasi. Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api,” tegas Prabowo dalam keterangan persnya usai peninjauan pada 22 Agustus 2026.

Prabowo juga menginstruksikan penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.

“O iya, harus kita tindak. Akan kita tindak kalau benar-benar terbukti sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.