Jakarta (RMTVNews.com) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadikan kritik dalam laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang dirilis Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah.
Gibran mengatakan dirinya menghargai setiap hasil survei, kajian, maupun kritik yang disampaikan masyarakat dan lembaga independen.
“Bagi saya, semua itu adalah bagian dari demokrasi sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus memperbaiki diri,” kata Gibran dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai kritik yang disampaikan kepada pemerintah maupun dirinya, termasuk melalui laporan CELIOS, perlu ditindaklanjuti dengan evaluasi dan perbaikan kebijakan.
Menurut Gibran, perbaikan juga harus dilakukan terhadap cara kerja pemerintah agar manfaat kebijakan semakin dirasakan masyarakat.
“Baik melalui evaluasi serta perbaikan kebijakan dan cara kerja untuk memastikan kehadiran pemerintah semakin dirasakan masyarakat dan menjawab permasalahan masyarakat di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, CELIOS bersama Kabinet Bayangan merilis laporan evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Minggu (11/10).
Dalam peluncuran laporan tersebut, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyampaikan bahwa 75 persen dari 1.122 responden mengaku stres akibat kebijakan pemerintah.
Menurut Bhima, persoalan yang banyak dikeluhkan responden meliputi kenaikan harga kebutuhan pokok, kesulitan memperoleh pekerjaan, dan penegakan hukum.
Survei itu sendiri dilakukan terhadap 1.142 responden masyarakat umum dan 129 responden ahli dari berbagai provinsi di Indonesia.
Secara keseluruhan, penilaian kinerja Presiden Prabowo Subianto menurut survei tersebut adalah 4,6 dari skala 10 berdasarkan penilaian masyarakat umum dan 2,8 berdasarkan penilaian ahli.
Sementara itu, Gibran mendapatkan penilaian 4,9 dari masyarakat umum dan 2,2 dari kalangan ahli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan