Site icon RMTVNEWS.COM

Siapa Mengusulkan Pasal Pendidikan Gibran? KPU, Kementerian, dan DPR Berbeda Keterangan

kampanye Prabowo Gibran pilpres 2024

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024. Dokumentasi Partai Gerindra, 28 November 2023. Foto: Dokumentasi Partai Gerindra

JAKARTA, RMTVNews.com — Asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, perwakilan Kementerian Pendidikan, dan mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Hasyim menyebut ketentuan tersebut muncul dari masukan Kementerian Pendidikan. Namun, perwakilan kementerian menyatakan tidak mengetahui adanya usulan itu.

Sementara Doli mengatakan, berdasarkan ingatannya, ketentuan tersebut tidak masuk dalam materi pembahasan PKPU bersama Komisi II DPR pada 2023.

Polemik itu berkaitan dengan aturan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut kembali dipersoalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pada Jumat (9/10/2026), Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia juga melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan PKPU tersebut.

Hasyim Sebut Masukan Kementerian, Kemendikdasmen Bantah 

Dalam sidang MK pada 1 Oktober 2026, Hasyim Asy’ari, yang menjabat Ketua KPU pada periode 2022–2024, membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) sengaja dibuat untuk meloloskan calon tertentu.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” ujar Hasyim dalam persidangan.

Hasyim menjelaskan bahwa ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut dia, masukan itu berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan yang juga dihadapi orang-orang yang hendak menjadi calon anggota legislatif.

Hasyim juga menyatakan proses penyusunan PKPU 19/2023 telah mengikuti tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan pada 9 Mei 2023, penyusunan draf pada 31 Agustus 2023, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi dan pengundangan.

Namun, keterangan Hasyim mengenai masukan kementerian dipertanyakan dalam sidang berikutnya.

Pada 2 Oktober 2026, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyatakan tidak mengetahui adanya usulan kementerian mengenai ketentuan tersebut.

“Dari Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari Kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang ada di PKPU. Ya kami nggak ada informasi itu,” kata Gogot dalam persidangan.

Sebelum Gogot memberikan jawaban, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkit keterangan Hasyim yang menyebut masukan kementerian sebagai salah satu alasan munculnya Pasal 18 ayat (3).

Enny juga mempertanyakan mengapa pengecualian tersebut dimasukkan dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden, sementara persyaratan pendidikan juga berlaku dalam pemilihan legislatif dan pilkada.

DPR Mengaku Tidak Membahas Pasal Tersebut 

Pertanyaan mengenai asal-usul pasal juga muncul dari internal parlemen. Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR ketika PKPU 19/2023 dibahas, mengatakan sedang mengumpulkan informasi untuk mengetahui bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam peraturan.

“Ya ini yang nanti kemudian harus dibuktikan, ya. Saya juga sedang mencari tahu, ya. Apakah 18 ayat (3) yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya kan? Saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya,” kata Doli kepada wartawan di DPR pada Kamis (8/10/2026).

Doli menjelaskan pembahasan PKPU bersama Komisi II berlangsung dalam dua tahap.

Pembahasan pertama berlangsung sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Setelah putusan itu, KPU kembali membahas penyesuaian aturan pencalonan bersama DPR.

Menurut Doli, pembahasan tersebut berfokus pada tindak lanjut putusan MK mengenai batas usia. Ia mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3).

“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” ujar Doli.

Doli menyatakan masih melakukan konfirmasi, termasuk kepada Sekretariat Komisi II DPR. Ia juga menyarankan agar Komisi II meminta penjelasan KPU mengenai proses penyusunan pasal tersebut.

“Nah, makanya, menurut saya kalau memang ingin terang benderang, Komisi II bisa panggil aja, ya kan? Kalaupun misalnya ada dugaan, ya, ada dugaan tadi pasal itu tiba-tiba ada gitu, nah nanti kita cari tahu kenapa itu sampai ada,” katanya.

Senada dengan Doli, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak KPU dan Komisi II DPR untuk membuka serta memaparkan seluruh jejak pembahasan dan risalah rapat secara perinci agar tidak ada pihak yang dapat melenggang begitu saja dari tanggung jawab hukum.

“Yang pertama ini harus segera dipanggil dan dipaparkan dengan saksama. Dicari di mana letak kesalahan atau letak pembahasannya. Karena nggak bisa ini melenggang begitu saja. Harus jelas dan detail. The devil is in the detail. Karena kalau ketahuan detailnya ketahuan pihak siapa yang salah, pihak siapa yang melakukan aksi kalau ada penyusupan dan lain-lain,” kata Mardani pada Jumat (9/10/2026).

Mardani menambahkan, penelusuran dokumen harus memastikan siapa penanggung jawab (PJ) materi pasal tersebut.

Jika dalam penelusuran ditemukan niat jahat (mens rea), ia menilai hal itu merupakan bentuk pelanggaran berat yang patut diproses hingga ke DKPP.

“Tentu harus ditelusuri ini PJ-nya siapa dan dilihat konteksnya. Kalau ternyata memang ada mens rea-nya, berarti ini pelanggaran berat dan bisa diajukan ke DKPP. Harus diperjelas dulu, enakan dibuka dulu, kan boleh jadi nggak semuanya salah. Boleh jadi 1-2. Kita lihat di mana letak kesalahan dan siapa bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mempersoalkan perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat dengan ketentuan yang muncul setelah harmonisasi.

“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” ujar Ibnu saat melaporkan perkara tersebut ke DKPP pada Jumat (9/10/2026).

Isi Pasal yang Dipersoalkan

Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023 mengatur dokumen bukti kelulusan pendidikan menengah yang harus diserahkan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sementara ayat (3) memuat pengecualian untuk calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Bunyi Pasal 18 ayat (3) tersebut adalah:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Ketentuan itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK memeriksa permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam putusannya pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau bukti kelulusan SLTA dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan menengah.

Namun, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan batas penyelesaian sengketa setelah pelantikan.

Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang mengusulkan Pasal 18 ayat (3), maupun membuktikan bahwa ketentuan itu sengaja dibuat untuk menguntungkan Gibran.

Laporan ke DKPP

Laporan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan PKPU 19/2023 serta pengawasan penerapan persyaratan pendidikan calon.

Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan laporan tersebut telah diterima pada 9 Oktober 2026 dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Sudah (diterima laporannya). Hari ini,” kata Heddy kepada wartawan.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut laporan akan diperiksa melalui tahapan verifikasi administrasi dan materiil sebelum proses selanjutnya ditentukan.

“Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi, baik secara administrasi maupun materiil,” ujarnya.

Exit mobile version