Titik balik elektoral terjadi pada Pemilu 2024. Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional.
Aliansi politik ini memadukan kekuatan loyalis Prabowo dengan basis massa pemilih Jokowi, yang diperkuat narasi keberlanjutan. Setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, Prabowo membentuk Kabinet Merah Putih.
Menurut data Sekretariat Kabinet, kabinet tersebut memiliki masa bakti 2024–2029 dengan struktur awal mencakup 49 kementerian yang kemudian mengalami beberapa kali penyesuaian melalui reshuffle guna menyelaraskan kinerja.
Kekuatan politik Prabowo ditopang oleh beberapa pilar utama, mulai dari kedudukannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memberikan kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan nasional, hingga dukungan Partai Gerindra serta koalisi besar di parlemen yang memastikan stabilitas legislasi.
Selain itu, rekam jejak panjang di militer serta dunia usaha memberikannya jaringan strategis yang luas di tingkat nasional.
Dalam menjalankan pemerintahannya, Prabowo menetapkan sejumlah program utama sebagai identitas politiknya. Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM dan menggerakkan ekonomi lokal.
Selain itu, pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara dilakukan guna mengkonsolidasikan aset-aset strategis negara. Pemerintahannya juga berfokus pada kemandirian pangan dan energi melalui pencetakan sawah nasional serta kelanjutan program hilirisasi industri.
Di panggung internasional, Prabowo menerapkan gaya diplomasi aktif berlandaskan doktrin tradisional bahwa seribu kawan terlalu sedikit dan satu musuh terlalu banyak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan