JAKARTA (RMTV) — Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menempati posisi pertama dalam survei elektabilitas partai politik yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Juli 2026. Gerindra memperoleh elektabilitas 16,9 persen, disusul PDI Perjuangan (PDIP) sebesar 11,7 persen dan Partai Golkar 9,6 persen.
Namun, dukungan terhadap Gerindra turun 12,4 poin persentase dibandingkan survei Februari–Maret 2026, ketika elektabilitas partai yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto itu mencapai 29,3 persen.
Temuan lain dalam survei tersebut adalah besarnya kelompok responden yang belum menentukan pilihan. Sebanyak 25,9 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab ketika ditanya partai yang akan dipilih jika pemilu digelar saat survei berlangsung.
Daftar Lengkap Elektabilitas Partai Politik
Berdasarkan laporan SMRC bertajuk Elektabilitas Partai, berikut urutan elektabilitas partai politik dalam survei nasional pada 5–19 Juli 2026.
- Partai Gerindra: 16,9 persen
- PDI Perjuangan (PDIP): 11,7 persen.
- Partai Golkar: 9,6 persen.
- Partai Demokrat: 8,1 persen.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 5,4 persen.
- Partai NasDem: 4,4 persen.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 4,4 persen.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4,1 persen.
- Partai Perindo: 2,2 persen.
- Partai Amanat Nasional (PAN): 1,9 persen.
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1,3 persen.
- Partai Garuda: 1,0 persen.
- Partai Buruh: 0,9 persen.
- Partai Hanura: 0,6 persen.
- Partai Garda Republik Indonesia (PGR): 0,5 persen.
- Partai Bulan Bintang (PBB): 0,5 persen.
- Partai Ummat: 0,5 persen.
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 0,1 persen.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 0 persen.
Sementara itu, responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab mencapai 25,9 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan