JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 1 Oktober 2026. Setelah mendapat persetujuan DPR, Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis siang setelah zuhur.
Persetujuan tersebut menjadi tahap akhir dari proses di DPR setelah Komisi III menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi pada hari yang sama.
Komisi III sebelumnya menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menduduki jabatan Kapolri.
Nama Suyudi diajukan Presiden Prabowo melalui surat yang dikirimkan ke DPR pada 30 September 2026. Dalam waktu kurang dari dua hari, proses pergantian Kapolri bergerak dari pengajuan presiden, uji kelayakan di Komisi III, hingga persetujuan dalam rapat paripurna.
Jabatan tersebut menjadi puncak dari perjalanan panjang Suyudi di kepolisian. Lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu mengawali kariernya dari fungsi reserse dan menjalani sejumlah penugasan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ia pernah menjabat Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kapolsek Pasar Minggu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, hingga Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pengalaman di bidang penegakan hukum tersebut kemudian berlanjut ke sejumlah posisi pimpinan kewilayahan.
Suyudi juga pernah dipercaya menjadi Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota, dan Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Setelah itu, ia masuk ke lingkungan Bareskrim Polri dan menduduki posisi Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus serta Wakil Direktur Tindak Pidana Siber.
Jenjang kariernya kemudian bergerak ke tingkat pimpinan Polda. Suyudi menjabat Wakapolda Metro Jaya sebelum dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2024.
Setahun kemudian, ia berpindah ke lembaga di luar struktur Polri ketika ditunjuk sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Agustus 2025.
Jabatan tersebut menjadi pengalaman kepemimpinan terakhirnya sebelum kembali ke institusi kepolisian sebagai calon Kapolri.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi tidak hanya berbicara mengenai pergantian pimpinan, tetapi juga arah yang ingin dibawanya ke dalam institusi.
Ia memperkenalkan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai dasar kepemimpinan dan transformasi Polri.
Doktrin tersebut ia kaitkan dengan kebutuhan untuk melihat kondisi institusi secara terbuka. Suyudi mengatakan pembenahan tidak berarti memulai seluruh pekerjaan dari awal, melainkan memperbaiki kekurangan sekaligus mempertahankan capaian yang sudah ada.
“Sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” kata Suyudi.
Kerangka tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam agenda 100 hari pertama.
Pada 30 hari pertama, ia akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi institusi, membangun baseline, memeriksa laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, serta pengaduan.
Pemeriksaan itu juga mencakup kesiapan Polres dan Polsek, perlindungan kelompok rentan, serta pemetaan kejahatan yang memiliki dampak tinggi terhadap masyarakat. Hasil pemeriksaan tahap pertama kemudian menjadi dasar untuk menguji perbaikan pada hari ke-31 hingga ke-60.
Memasuki hari ke-61 hingga ke-100, Suyudi menargetkan adanya hasil yang dapat dilihat sekaligus koreksi terhadap hal-hal yang belum berjalan.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” katanya.
Karena itu, agenda 100 hari yang disampaikan Suyudi tidak ditempatkan sebagai daftar program semata. Ia mengaitkannya dengan pemeriksaan langsung terhadap persoalan di lapangan dan pelaksanaan keputusan di dalam institusi.
“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” katanya.

