JAKARTA — Pertarungan partai politik atau parpol terkait aturan main Pemilu 2029 hampir mengerucut pada satu angka yang belum final yakni parliamentary threshold.

Usulannya kini bergerak dari 0 persen hingga 7 persen. Partai Gelora mendorong 0 persen, kelompok GKSR mengusulkan 1 persen, PAN menolak kenaikan di atas 4 persen, sementara Gerindra, Golkar, PKS dan PDIP berada di angka 5 persen. PKB menawarkan 6 persen, sedangkan NasDem mendorong 7 persen.

Belum satu pun angka tersebut menjadi keputusan resmi DPR. Tetapi perbedaan posisi itu menunjukkan konflik utama dalam penyusunan aturan Pemilu 2029. Antara agenda penyederhanaan sistem kepartaian dan tuntutan agar lebih banyak suara pemilih tetap memiliki peluang dikonversi menjadi kursi.

Konflik tersebut tidak muncul tiba-tiba di DPR. Ia berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Pada saat yang sama, MK juga mengubah desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.

Dua putusan tersebut menjadi fondasi yang memaksa pembentuk undang-undang menyusun ulang aturan Pemilu 2029.

Kini proses itu memasuki tahap legislasi setelah Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja atau Panja RUU Pemilu pada akhir September 2026.

Per 5 Oktober 2026, Komisi II telah memetakan 10 isu strategis yang akan dibahas, mulai dari pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, parliamentary threshold, sistem pemilu legislatif, daerah pemilihan, kelembagaan penyelenggara pemilu, politik uang dan pembiayaan politik, kampanye digital berbasis AI, netralitas ASN, TNI dan Polri, keterwakilan perempuan, hingga teknologi pemungutan dan rekapitulasi suara.

Namun, di antara seluruh agenda tersebut, threshold memiliki konsekuensi politik yang sangat langsung.

Bagi partai yang telah memiliki kursi DPR, ambang batas dapat menjadi instrumen penyederhanaan sistem kepartaian. Bagi partai nonparlemen, angka yang sama menentukan seberapa besar peluang mereka mengubah suara pemilih menjadi kursi.

Karena itu, perjalanan RUU Pemilu 2029 bukan hanya soal bagaimana DPR mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017. Ini adalah perjalanan sebuah aturan yang akan menentukan siapa yang dapat masuk ke parlemen dan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan pada 2029.

Berikut timeline pergeseran aturan dan pertarungan angka parliamentary threshold menuju Pemilu 2029 hingga awal Oktober 2026:

29 Februari 2024 — MK Ubah Status Threshold 4 Persen

Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan parliamentary threshold 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Namun, ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

MK meminta pembentuk undang-undang mengubah norma dan besaran ambang batas dengan mempertimbangkan proporsionalitas sistem pemilu, pengurangan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.

MK juga menekankan pentingnya meaningful participation dalam penyusunan norma baru, termasuk melibatkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.

Putusan ini membuat angka 4 persen tidak otomatis menjadi threshold Pemilu 2029. Besarannya harus ditentukan kembali melalui perubahan undang-undang dengan mengikuti parameter yang ditetapkan MK.

Sejak titik ini, persoalan threshold bukan lagi sekadar apakah angka 4 persen dipertahankan. Pertanyaannya bergeser menjadi berapa angka baru yang konstitusional dan bagaimana dampaknya terhadap representasi suara pemilih.

26 Juni 2025 — MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal

Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029.

Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD.

Setelah itu, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah.

Putusan tersebut menjadi fondasi baru desain Pemilu 2029 dan membuat revisi UU Pemilu tidak hanya berbicara mengenai threshold, tetapi juga mengenai penyesuaian jadwal dan mekanisme pemilu nasional serta lokal.

12 Agustus 2026 — MK Tegaskan Kembali Desain Pemilu 2029

Dalam Perkara Nomor 259/PUU-XXIV/2026, MK kembali menguji ketentuan mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Putusan tersebut mempertahankan pemaknaan mengenai keserentakan Pemilu 2029 yang sebelumnya ditetapkan melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dengan demikian, pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal tetap menjadi pijakan konstitusional dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

15–16 September 2026 — Usulan 5 Persen Mulai Menguat

Memasuki September 2026, perdebatan mengenai angka parliamentary threshold mulai terbuka secara lebih jelas.

Pada 15 September, Partai Golkar dan PKS menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Golkar Muhammad Sarmuji menyebut angka tersebut sebagai ambang batas yang moderat.

Sehari kemudian, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan Gerindra juga menyepakati PT 5 persen.

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia kemudian menyebut 5 persen sebagai angka ideal. Namun, ia juga mengakui terdapat pembicaraan lintas partai mengenai angka 5, 6, 7 persen maupun angka di bawahnya.

PDIP turut menyatakan 5 persen sebagai angka ideal. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengaitkan penyederhanaan partai dengan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, tetapi menekankan agar norma baru tetap mengakomodasi suara rakyat dan mengikuti putusan MK.

Untuk sementara, angka 5 persen mulai menjadi titik temu sejumlah partai besar di parlemen.

Namun, belum ada keputusan resmi mengenai angka tersebut.

September 2026 — PAN dan NasDem Ambil Posisi Berbeda

Perdebatan kemudian memperlihatkan rentang kepentingan yang lebih lebar.

PAN menyatakan keberatan apabila parliamentary threshold dinaikkan di atas 4 persen.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai kenaikan ambang batas berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi. PAN sendiri menawarkan konsep fractional threshold.

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan angka 7 persen.

NasDem menilai ambang batas tinggi diperlukan untuk melakukan seleksi terhadap partai yang masuk parlemen sekaligus meningkatkan efektivitas sistem politik.

Dengan demikian, pada September telah muncul setidaknya tiga kelompok posisi di antara partai parlemen, yakni mempertahankan sekitar 4 persen, menaikkan menjadi 5 persen, dan mendorong hingga 7 persen.

22 September 2026 — Puan: Belum Ada Keputusan Resmi

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pembicaraan mengenai parliamentary threshold 5–7 persen maupun gagasan mengenai presidential threshold masih berupa pembicaraan informal antarpartai.

Menurut Puan, pembahasan resmi baru dilakukan melalui mekanisme DPR.

Pernyataan Puan tersebut menegaskan bahwa berbagai angka yang beredar pada September masih merupakan posisi politik dan belum menjadi rumusan resmi RUU.

28 September 2026 — PKB Tawarkan 6 Persen

Perdebatan tidak berhenti pada angka 5 dan 7 persen.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut angka 6 persen lebih ideal dan moderat dibandingkan 5 persen.

Menurut Khozin, threshold 6 persen dapat mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, sementara seleksi dilakukan ketika suara dikonversi menjadi kursi.

Ia juga menilai pembahasan tidak cukup hanya menentukan besaran threshold. Metode konversi suara menjadi kursi harus ikut diperhitungkan agar disproporsionalitas dapat ditekan.

Usulan PKB membuat spektrum angka di parlemen semakin jelas: 5, 6 dan 7 persen, sementara PAN tetap menolak kenaikan di atas 4 persen.

29 September 2026 — Panja RUU Pemilu Dibentuk

Komisi II DPR secara resmi membentuk Panitia Kerja penyusunan RUU perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II.

Pembentukan Panja menjadi titik penting karena perdebatan yang sebelumnya berkembang melalui pernyataan partai mulai masuk ke jalur legislasi formal.

Akhir September 2026 — Partai Nonparlemen Masuk dalam Peta

Perdebatan threshold kemudian tidak lagi hanya menjadi urusan partai yang memiliki kursi di DPR.

Partai politik nonparlemen memiliki kepentingan langsung karena mereka tidak memiliki kursi DPR dan harus menghadapi aturan ambang batas untuk dapat mengonversi suara menjadi kursi pada Pemilu 2029.

Dalam spektrum usulan yang berkembang, Partai Gelora berada pada posisi 0 persen.

Sementara itu, kelompok GKSR mengusulkan ambang batas 1 persen. Kelompok ini terdiri atas Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN dan Berkarya.

Posisi tersebut membuat spektrum perdebatan semakin lebar.

Jika sejumlah partai parlemen berbicara mengenai 5, 6 dan 7 persen, partai nonparlemen justru berkepentingan terhadap ambang batas yang jauh lebih rendah.

Perbedaan kepentingan tersebut menjadi relevan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang secara eksplisit menekankan keterlibatan partai politik tanpa kursi DPR dalam proses meaningful participation.

5 Oktober 2026 — DPR Petakan 10 Isu Strategis

Komisi II DPR memetakan 10 isu strategis yang akan menjadi materi pembahasan RUU Pemilu.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda mengatakan berbagai pihak akan dilibatkan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, institusi hingga perseorangan.

Partai politik nonparlemen juga akan diundang memberikan masukan.

10 isu strategis tersebut meliputi:

  1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Parliamentary threshold.
  3. Sistem pemilu legislatif.
  4. Penataan daerah pemilihan.
  5. Kelembagaan KPU dan Bawaslu.
  6. Politik uang dan pembiayaan politik.
  7. Kampanye digital dan penggunaan AI.
  8. Netralitas ASN, TNI dan Polri.
  9. Keterwakilan perempuan.
  10. Teknologi pemungutan dan rekapitulasi suara.

Dengan pemetaan tersebut, pembahasan RUU Pemilu mulai bergerak dari perdebatan angka menuju pembahasan desain pemilu secara lebih menyeluruh.

Peta Sementara Threshold 2029

Hingga awal Oktober 2026, posisi yang muncul secara publik dapat dipetakan sebagai berikut:

  • Gelora: 0 persen
  • GKSR: 1 persen
  • PAN: menolak kenaikan di atas 4 persen, tawarkan konsep fractional threshold.
  • Gerindra: 5 persen
  • Golkar: 5 persen
  • PKS: 5 persen
  • PDIP: 5 persen
  • PKB: 6 persen
  • NasDem: 7 persen

Peta tersebut belum merupakan keputusan DPR.

Namun, angka-angka itu memperlihatkan bahwa perdebatan parliamentary threshold telah menjadi salah satu arena utama dalam penyusunan aturan Pemilu 2029.

Oktober–Desember 2026 — Dari Wacana ke Rumusan RUU

Setelah Panja terbentuk, tahap berikutnya adalah menguji berbagai gagasan politik tersebut dalam proses penyusunan norma hukum.

Komisi II DPR telah menyiapkan 25 agenda penyusunan RUU Pemilu hingga Desember 2026.

Rapat perdana penyusunan bersama Badan Keahlian Dewan dijadwalkan pada 8 Oktober 2026.

Komisi II juga akan mengundang berbagai pihak, termasuk partai politik nonparlemen yang direncanakan memberikan masukan pada 1 Desember 2026.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menargetkan naskah akademik dan draf RUU selesai pada akhir Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027.

Tahap ini akan menjadi ujian terhadap berbagai usulan yang selama ini berkembang di ruang politik.

Apa yang Diperebutkan?

Sampai awal Oktober 2026, belum ada angka baru yang resmi ditetapkan untuk parliamentary threshold Pemilu 2029.

Yang sudah jelas, angka 4 persen tidak dapat begitu saja dipertahankan tanpa perubahan karena MK telah memberikan parameter baru melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Yang juga sudah memiliki pijakan konstitusional adalah pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Sementara itu, besaran threshold, sistem pemilu legislatif, metode konversi suara, desain daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pembiayaan politik, kampanye digital, penggunaan AI serta sejumlah aspek teknis lainnya masih terbuka untuk diperdebatkan.

Karena itu, perjalanan RUU Pemilu 2029 saat ini bukan sekadar mencari angka 5, 6 atau 7 persen.

Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang dapat masuk ke parlemen, bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi kursi, seberapa jauh sistem kepartaian disederhanakan, dan sejauh mana ruang representasi tetap terbuka bagi partai yang belum memiliki kursi DPR.

Putusan MK telah memberikan batas konstitusional. Partai politik membawa kepentingan masing-masing. Partai parlemen dan nonparlemen berada dalam posisi yang berbeda. DPR kini mulai mengubah perdebatan tersebut menjadi rumusan hukum.

Catatan redaksi:  Timeline ini akan diperbarui mengikuti perkembangan pembahasan RUU Pemilu 2029.

Riset: Peter D, M. Iqbal

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.