Site icon RMTVNEWS.COM

4 Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Akankah KPK Periksa Menteri ATR/BPN?

Uang Rp100 Miliar Kasus OTT ATR/BPN Diduga Milik Nusron Ditemukan di Rumah Gus Arif, Ini Kata KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto: Istimewa

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron didasarkan pada keterangan yang diperoleh penyidik dan barang bukti elektronik.

“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, KPK menyatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujar Taufik.

Dalam perkembangan perkara tersebut, keberadaan uang dalam jumlah besar juga menjadi bagian yang didalami.

Sekitar Rp100 miliar lebih disebut ditemukan dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara OTT KPK di lingkungan ATR/BPN. Uang tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Ia sendiri mengaku jika uang tersebut milik Nusron Wahid.

Kendati demikian, penyebutan uang tersebut sebagai milik Nusron belum menjadi kesimpulan hukum KPK.

Berawal dari Sengketa Ahli Waris

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari persoalan tanah yang berkaitan dengan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menjelaskan terdapat ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang dikelola Summarecon. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan terhadap penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Setelah itu, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

KPK kemudian mendalami proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut hingga menemukan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

 

 

Exit mobile version