JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron didasarkan pada keterangan yang diperoleh penyidik dan barang bukti elektronik.

“Ini kami dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti elektronik yang diamankan oleh penyelidik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, KPK menyatakan hal tersebut bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” ujar Taufik.

Dalam perkembangan perkara tersebut, keberadaan uang dalam jumlah besar juga menjadi bagian yang didalami.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.