JAKARTA — Nama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq kembali muncul dalam penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai pihak Summarecon maupun keterlibatan orang-orang yang diamankan, Budi belum membeberkan seluruh konstruksi perkara.
“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPRT) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, terdapat nama Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di antara pihak yang diamankan. KPK kemudian menyebut jumlah keseluruhan pihak yang diamankan mencapai 17 orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan