JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada Rabu (22/7/2026), penyidik memanggil enam saksi untuk diperiksa setelah menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam pengembangan penyidikan perkara Bea Cukai. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Enam saksi yang dipanggil terdiri atas Staf SDM dan Keuangan PT Blueray Cargo, Vini Leveri Vie; Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani; serta Yohanes Setiawan yang merupakan asisten pribadi terpidana John Field.

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga terpidana dalam perkara yang sama sebagai saksi, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT Blueray Cargo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 yang saat itu menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.

Terbaru, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Dalam salah satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka baru, namun identitasnya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini masih terus dikembangkan KPK untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana maupun peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *