Namanya muncul dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Saat itu, Fahd juga disebut menerima sekitar Rp3,4 miliar yang dikaitkan dengan upaya memuluskan proyek pengadaan tersebut.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara besar yang menempatkan Fahd dalam radar KPK pada periode sebelumnya.
Pernah Diminta Mundur dari Golkar
Penetapan Fahd sebagai tersangka pada 2017 juga sempat memunculkan persoalan di internal Partai Golkar.
Ketika itu, Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan Fahd sebaiknya mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
Alasannya, pengurus Golkar memiliki pakta integritas yang memuat komitmen untuk mundur apabila tersangkut perkara hukum tertentu.
“Sebagai sebuah pengurus DPP Golkar itu tandatangan pakta integritas sebagai pengurus. Salah satu poin di dalamnya adalah kader bersedia mundur apabila tersangkut kasus hukum misalnya narkoba atau korupsi,” kata Ace saat itu.
Setelah perjalanan panjang dalam perkara hukum tersebut, Fahd tetap aktif dalam dunia politik.
Dalam struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2024–2029, Fahd A Rafiq tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.
Posisi tersebut membuat nama Fahd kembali berada dalam jajaran elite politik Golkar sebelum kemudian diamankan KPK dalam OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan