JAKARTA — Nama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq kembali muncul dalam penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
KPK membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai pihak Summarecon maupun keterlibatan orang-orang yang diamankan, Budi belum membeberkan seluruh konstruksi perkara.
“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPRT) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, terdapat nama Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di antara pihak yang diamankan. KPK kemudian menyebut jumlah keseluruhan pihak yang diamankan mencapai 17 orang.
Informasi mengenai Fahd sempat muncul lebih awal sebelum KPK memberikan konfirmasi.
Dalam laporan pada 14 September 2026, Fahd disebut oleh seorang sumber sebagai pihak yang turut diamankan dan diduga merupakan orang kepercayaan seorang menteri.
Saat itu Ketua KPK Setyo Budiyanto belum mengonfirmasi nama Fahd dan mengatakan pemeriksaan terhadap para pihak masih berlangsung.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK membenarkan bahwa Fahd memang termasuk pihak yang diamankan.
KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, serta koper.
Jumlahnya disebut masih dalam proses penghitungan, tetapi estimasi awal mencapai ratusan miliar rupiah.
Pernah Ditahan KPK dalam Kasus Pengadaan Al-Qur’an
Jauh sebelum OTT BPN Bogor, Fahd A Rafiq pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Pada April 2017, KPK menahan Fahd setelah menetapkannya sebagai tersangka. Perkara tersebut juga menyeret mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Dalam perkara tersebut, Fahd disebut memiliki keterkaitan dengan pengurusan proyek pengadaan di Kementerian Agama.
Namanya muncul dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Saat itu, Fahd juga disebut menerima sekitar Rp3,4 miliar yang dikaitkan dengan upaya memuluskan proyek pengadaan tersebut.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara besar yang menempatkan Fahd dalam radar KPK pada periode sebelumnya.
Pernah Diminta Mundur dari Golkar
Penetapan Fahd sebagai tersangka pada 2017 juga sempat memunculkan persoalan di internal Partai Golkar.
Ketika itu, Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan Fahd sebaiknya mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
Alasannya, pengurus Golkar memiliki pakta integritas yang memuat komitmen untuk mundur apabila tersangkut perkara hukum tertentu.
“Sebagai sebuah pengurus DPP Golkar itu tandatangan pakta integritas sebagai pengurus. Salah satu poin di dalamnya adalah kader bersedia mundur apabila tersangkut kasus hukum misalnya narkoba atau korupsi,” kata Ace saat itu.
Setelah perjalanan panjang dalam perkara hukum tersebut, Fahd tetap aktif dalam dunia politik.
Dalam struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2024–2029, Fahd A Rafiq tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.
Posisi tersebut membuat nama Fahd kembali berada dalam jajaran elite politik Golkar sebelum kemudian diamankan KPK dalam OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan