JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang untuk ketiga kalinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan status Fahd yang telah tiga kali tersandung perkara pidana menjadi perhatian KPK dalam proses penanganan perkara terbarunya.

“Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd) yang sudah ketiga kalinya ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Taufik, KPK akan memaksimalkan proses pemidanaan karena Fahd berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat.

“Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu ya,” ujar Taufik.

Fahd sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) tahun 2011.

Ia juga pernah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an tahun 2011–2012 serta pengadaan laboratorium komputer pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.