JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan penyelidikan.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Budi, keterangan dari Fahd dan pihak-pihak lain yang diamankan dibutuhkan untuk membantu KPK menyusun konstruksi perkara, termasuk merangkai kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami.
“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujar Budi.
Dengan demikian, posisi Fahd dalam perkara tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman KPK. KPK belum menjelaskan secara rinci apa hubungan Fahd dengan dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan