Jakarta – Divisi Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) membeberkan temuan hukum terkait sengketa lahan di kawasan Kebon Kacang/Kampung Bali (Bongkaran), Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam dokumen teknis dan pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 19 April 2026, tim hukum menyoroti adanya kejanggalan serius dalam dasar klaim kepemilikan yang digunakan PT KAI, yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan antara klaim yang disampaikan di lapangan dengan dokumen administratif yang dimiliki PT KAI.
Ia menyebut, pihak PT KAI kerap menggunakan Grondkaart Nomor 10 sebagai dasar klaim, namun dalam dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2008, rujukannya justru berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 14399 atas nama Nyimas Nce.
Menurut Wilson, perbedaan rujukan tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang perlu diuji secara transparan.
“Secara lisan mereka merujuk pada Grondkaart, tetapi secara administratif menggunakan Eigendom. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan adanya masalah dalam kepastian hukum atas alas hak tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).
Ia juga menyoroti munculnya sejumlah nomor HPL yang berbeda di lapangan.
“Awalnya disebut HPL Nomor 5 dan 6, lalu muncul lagi HPL Nomor 17 dan 19. Bahkan penyebutan lokasi pun berubah-ubah, dari yang spesifik seperti Kebon Melati dan Kebon Kacang menjadi hanya Jakarta Pusat secara umum. Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan data-data ini?” katanya.
Selain itu, tim hukum GRIB Jaya menemukan indikasi adanya error in objecto atau kesalahan objek dalam penerbitan sertifikat. Ketua Tim Hukum GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran terhadap peta resmi pertanahan, koordinat Eigendom Verponding yang menjadi dasar HPL PT KAI diduga tidak berada dalam wilayah administratif DKI Jakarta.
Novianus juga mempertanyakan proses pengukuran yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia menyebut, pada saat surat ukur dibuat pada 2007, lahan tersebut dalam penguasaan warga dan ahli waris.
“Syarat mutlak perolehan hak adalah pengukuran lapangan serta adanya surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan. Pertanyaannya, bagaimana proses itu dilakukan jika faktanya lahan sudah dikuasai masyarakat?” ujarnya.
Lebih jauh, GRIB Jaya menilai tidak adanya penguasaan fisik oleh PT KAI selama kurang lebih 18 tahun berpotensi menempatkan lahan tersebut dalam kategori tanah telantar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
Menanggapi kondisi tersebut, GRIB Jaya mendesak Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah untuk turun langsung melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan. Wilson juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses awal penerbitan Hak Pakai Nomor 108 Tahun 1988 yang disebut sebagai cikal bakal klaim PT KAI.
Di sisi lain, GRIB Jaya turut mengkritik pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang dinilai terlalu jauh dalam membela posisi PT KAI di ruang publik. “Sebagai pejabat negara, seharusnya menjaga netralitas dan tidak memicu kegaduhan di tengah sengketa yang masih berjalan,” kata Wilson.
Sengketa lahan ini saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. GRIB Jaya menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung (sub judice), seluruh pihak harus menahan diri dari tindakan sepihak di lapangan, termasuk pemasangan plang maupun upaya pengosongan lahan.
“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena status kepemilikan masih diuji di pengadilan, maka semua tindakan di luar proses hukum seharusnya dihentikan sementara,” tegas Wilson.
GRIB Jaya juga mengklarifikasi keterlibatan Ketua Umum mereka, Hercules Rosario Marshal, dalam sengketa ini. Disebutkan bahwa Hercules bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dari ahli waris Sulaeman Effendi untuk mendampingi masyarakat yang mengklaim hak atas lahan tersebut.
Menutup pernyataannya, GRIB Jaya menolak narasi yang menyebut pihak yang menempati lahan sebagai “preman”. Menurut mereka, pelabelan tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sedang diuji di pengadilan.
“Jika PT KAI merasa memiliki dasar hukum yang kuat, maka pembuktian harus dilakukan secara terbuka di pengadilan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik,” pungkas Wilson.

