Jakarta – Divisi Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) membeberkan temuan hukum terkait sengketa lahan di kawasan Kebon Kacang/Kampung Bali (Bongkaran), Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam dokumen teknis dan pernyataan resmi yang dirilis pada Minggu, 19 April 2026, tim hukum menyoroti adanya kejanggalan serius dalam dasar klaim kepemilikan yang digunakan PT KAI, yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan publik.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakkonsistenan antara klaim yang disampaikan di lapangan dengan dokumen administratif yang dimiliki PT KAI.
Ia menyebut, pihak PT KAI kerap menggunakan Grondkaart Nomor 10 sebagai dasar klaim, namun dalam dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2008, rujukannya justru berasal dari tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 14399 atas nama Nyimas Nce.
Menurut Wilson, perbedaan rujukan tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian hukum yang perlu diuji secara transparan.
“Secara lisan mereka merujuk pada Grondkaart, tetapi secara administratif menggunakan Eigendom. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan adanya masalah dalam kepastian hukum atas alas hak tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan