BOGOR – Tim kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan seluas sekitar 65 hektare yang menjadi sengketa dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan pengembang Summarecon Bogor.

Selain menempuh jalur hukum dan administrasi, pihak ahli waris menyatakan siap menggalang dukungan masyarakat, termasuk melalui GRIB Jaya, apabila penyelesaian sengketa dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri mediasi yang difasilitasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait permohonan pemecahan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kencana Jayaproperti Agung.

Menurut kuasa hukum, ahli waris memenuhi undangan resmi Kepala BPN Kabupaten Bogor, sementara pihak PT Kencana Jayaproperti Agung maupun PT Summarecon tidak menghadiri agenda mediasi tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya memanfaatkan forum mediasi untuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penerbitan SHGB pada 2015.

Menurutnya, sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan surat pernyataan mutlak, padahal objek tanah yang dimohonkan haknya telah memiliki persoalan hukum sehingga semestinya menjadi pertimbangan BPN dalam menerapkan asas kehati-hatian.

“Kami sudah menyampaikan kepada BPN bahwa sebelum SHGB diterbitkan sudah ada surat pernyataan yang menunjukkan adanya persoalan terhadap objek tanah tersebut. Dalam kondisi seperti itu seharusnya BPN tidak memberikan hak karena masih terdapat keraguan terhadap objek tanah,” ujar Novianus.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, terdapat 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris yang telah terdaftar sejak tahun 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga tahun 2014.

Menurutnya, selama kurun waktu tersebut tidak pernah terjadi jual beli, hibah maupun bentuk pengalihan hak lainnya yang menyebabkan hak kepemilikan beralih kepada pihak lain.

“Hak milik itu tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran dari siapa pun. Itu sebabnya kami mempertanyakan bagaimana SHGB dapat diterbitkan di atas tanah yang menurut data administrasi masih merupakan hak milik,” katanya.

Novianus menilai apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan SHGB, maka BPN memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi sesuai mekanisme administrasi pertanahan. Karena itu, pihaknya meminta BPN menghentikan sementara proses pemecahan 12 SHGB tersebut hingga terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan lahan.

Sebagai tindak lanjut hasil mediasi, pihak ahli waris juga mengajukan permohonan resmi kepada BPN Kabupaten Bogor agar terhadap 12 SHGB yang dipersoalkan diberikan catatan administrasi sehingga tidak diproses lebih lanjut, termasuk pemecahan sertifikat maupun perubahan data, selama perkara masih berlangsung.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris lainnya, Wilson Colling, menilai perjuangan hukum yang ditempuh ahli waris selama ini tidak berjalan dalam posisi yang setara. Menurutnya, ahli waris kerap dihadapkan pada proses hukum yang panjang, sementara mereka merasa tidak memiliki kekuatan yang seimbang dalam memperjuangkan haknya.

“Selama ini ahli waris selalu dihadapkan pada proses hukum dan diminta menyelesaikan persoalan melalui pengadilan. Kami juga menduga terdapat keterlibatan oknum aparat dalam rangkaian persoalan yang dialami ahli waris. Karena itu kami berpendapat perjuangan ini tidak cukup hanya melalui jalur hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat,” ujar Wilson.

Wilson juga menyampaikan pandangan pihaknya mengenai dugaan pola penyelesaian sengketa pertanahan yang menurutnya patut menjadi perhatian.

“Kami melihat ada pola yang menurut kami perlu dikaji. Karena itu kami meminta seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai hukum. Kami berharap tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam penyelesaian sengketa pertanahan,” ujarnya.

Menurut Wilson, apabila penyelesaian melalui jalur administrasi maupun hukum belum memberikan kepastian terhadap hak ahli waris Ellen CH Kindangen, pihaknya akan menggalang dukungan masyarakat untuk mengawal proses tersebut.

“Ahli waris akan menggunakan kekuatan masyarakat untuk memperjuangkan haknya. Kekuatan masyarakat yang kami maksud adalah dukungan dari GRIB Jaya untuk mengawal proses ini agar hak-hak ahli waris memperoleh kepastian hukum,” tegas Wilson.

Sementara itu, Novianus memastikan perjuangan ahli waris tetap akan dilakukan sesuai koridor hukum. Menurutnya, selain menempuh upaya administrasi di BPN, pihaknya juga akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia apabila penyelesaian sengketa belum menemukan titik terang.

“Kami akan terus memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur administrasi maupun upaya hukum yang tersedia. Pada saat yang sama kami meminta BPN menghentikan proses pemecahan 12 SHGB tersebut sampai terdapat kepastian hukum atas status tanah yang sedang dipersoalkan,” pungkas Novianus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.